Bakamla Batanghari beroperasi dengan mengikuti regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia, baik yang bersifat nasional maupun lokal, guna memastikan keamanan dan keselamatan perairan di wilayah Batanghari. Berikut adalah beberapa regulasi yang menjadi dasar operasional Bakamla Batanghari:
1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
Undang-Undang ini mengatur tentang kebijakan nasional dalam pengelolaan dan perlindungan sumber daya kelautan serta mengatur tata kelola wilayah laut Indonesia. Bakamla Batanghari bertugas untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini berjalan dengan baik, termasuk pengawasan terhadap ekosistem laut dan keamanan di perairan Batanghari.
2. Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Regulasi ini mengatur pelayaran di Indonesia, mencakup keselamatan pelayaran dan ketentuan operasional kapal. Bakamla Batanghari bertanggung jawab untuk mengawasi dan menjaga agar kapal-kapal yang beroperasi di wilayah perairan Batanghari mematuhi peraturan keselamatan yang berlaku.
3. Peraturan Presiden No. 178 Tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Keamanan Laut
Peraturan ini menetapkan dasar hukum bagi pembentukan Bakamla, yang bertanggung jawab atas pengawasan dan keamanan maritim di Indonesia, termasuk di wilayah Batanghari. Bakamla Batanghari bertugas untuk menjaga kedaulatan laut Indonesia dan mencegah berbagai ancaman di perairan Batanghari.
4. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 2 Tahun 2015 tentang Pengawasan Sumber Daya Alam Laut
Regulasi ini mengatur tentang pengawasan terhadap sumber daya alam laut, termasuk perikanan. Bakamla Batanghari melaksanakan pengawasan untuk mencegah praktik illegal fishing dan eksploitasi berlebihan terhadap sumber daya alam laut di wilayah Batanghari.
5. Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 44 Tahun 2014 tentang Keselamatan Pelayaran
Peraturan ini mengatur tentang keselamatan pelayaran di Indonesia, termasuk persyaratan keselamatan kapal dan kewajiban operator pelayaran. Bakamla Batanghari berperan dalam memastikan kapal yang beroperasi di perairan Batanghari memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan.
6. Instruksi Presiden tentang Penanggulangan Illegal Fishing
Instruksi Presiden ini berfokus pada pencegahan dan pemberantasan illegal fishing yang merusak ekosistem laut. Bakamla Batanghari berperan aktif dalam pengawasan dan penindakan terhadap praktik illegal fishing di perairan Batanghari, untuk menjaga kelestarian sumber daya alam laut.
7. Keputusan Kepala Bakamla No. 25 Tahun 2016 tentang Pedoman Patroli Laut
Keputusan ini memberikan pedoman operasional bagi Bakamla Batanghari dalam melaksanakan patroli laut, mulai dari rute, prosedur, hingga evaluasi hasil patroli. Pedoman ini bertujuan untuk memastikan patroli dilakukan dengan efisien dan sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
8. Konvensi Internasional tentang Hukum Laut (UNCLOS 1982)
Indonesia adalah negara yang meratifikasi Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS), yang mengatur kedaulatan dan hak negara-negara pantai di laut. Bakamla Batanghari mengacu pada ketentuan UNCLOS dalam menjaga kedaulatan Indonesia di perairan Batanghari dan wilayah maritim lainnya.
9. Peraturan Daerah Sumatera Barat tentang Pengelolaan Laut dan Pesisir
Peraturan daerah ini mengatur kebijakan lokal dalam pengelolaan dan perlindungan lingkungan pesisir dan laut. Bakamla Batanghari bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk menjaga kelestarian lingkungan pesisir dan laut di wilayah Batanghari.
10. Peraturan Internal Bakamla tentang Prosedur Operasional
Bakamla Batanghari mengikuti prosedur operasional standar (SOP) yang mengatur semua kegiatan operasional, mulai dari patroli laut, penegakan hukum maritim, hingga penanganan keadaan darurat. SOP ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan yang dilakukan oleh Bakamla Batanghari.
Dengan mengikuti regulasi-regulasi ini, Bakamla Batanghari bertanggung jawab untuk menjaga keamanan perairan Batanghari, melindungi ekosistem laut, serta mendukung kelestarian sumber daya alam di wilayah tersebut.