Bakamla Batanghari

Loading

Perlindungan Sumber Daya Laut dalam Peraturan Hukum Laut Indonesia

Perlindungan Sumber Daya Laut dalam Peraturan Hukum Laut Indonesia


Perlindungan sumber daya laut dalam peraturan hukum laut Indonesia menjadi hal yang sangat penting untuk diperhatikan. Hal ini karena sumber daya laut merupakan kekayaan alam yang sangat berharga bagi kehidupan manusia.

Menurut Pakar Hukum Laut, Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, “Perlindungan sumber daya laut merupakan tanggung jawab bersama bagi seluruh masyarakat, pemerintah, dan pengusaha yang terlibat di sektor kelautan.” Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah Indonesia dalam mengatur dan menjaga sumber daya laut melalui peraturan hukum yang ada.

Dalam UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, perlindungan sumber daya laut diatur secara komprehensif. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menetapkan zona-zona konservasi laut yang dilindungi, seperti Taman Nasional Laut dan Kawasan Konservasi Perairan.

Namun, masih banyak tantangan yang dihadapi dalam perlindungan sumber daya laut di Indonesia. Menurut data Kementerian Kelautan dan Perikanan, illegal fishing masih menjadi masalah serius yang mengancam keberlanjutan sumber daya laut. Hal ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum laut yang lebih kuat dan efektif.

Dalam upaya mengatasi permasalahan tersebut, peran serta masyarakat dalam menjaga sumber daya laut juga sangat dibutuhkan. Seperti yang dikatakan oleh Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, M. Zulficar Mochtar, “Perlindungan sumber daya laut bukan hanya tanggung jawab pemerintah, namun juga tanggung jawab kita semua sebagai warga negara Indonesia.”

Dengan adanya kesadaran dan kerjasama yang baik antara pemerintah, masyarakat, dan pengusaha dalam menjaga sumber daya laut, diharapkan keberlanjutan sumber daya laut di Indonesia dapat terjamin untuk generasi mendatang. Sehingga Indonesia tetap menjadi negara maritim yang kaya akan keanekaragaman hayati laut yang mempesona.